Tega Banget, Geng Ini Oplos Elpiji Subsidi

Tega Banget, Geng Ini Oplos Elpiji Subsidi
Elpiji kemasan tiga kilogram atau yang dikenal dengan sebutan gas melon. Foto: Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi, Jatim membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, empat pelaku dibekuk Senin (29/1).

Mereka dinilai melakukan tindak pidana karena tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga gas bersubsidi pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Mereka juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.

Tiga di antara empat pelaku tersebut adalah Robert Eko Septian, 21; Yoga Bagus Rahmad Salim, 20; dan Joni, 50.

Ketiganya warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.

Seorang pelaku lain adalah Supardi, 58, warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi dan hasil penyelidikan tim Polres Banyuwangi bersama Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Para pelaku mengoplos elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News