Sindikat Pengoplos Gas 12 Kg Dibekuk

Sindikat Pengoplos Gas 12 Kg Dibekuk
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara menunjukkan barang bukti untuk pengoplosan gas 12 Kg, Selasa (30/1). Foto: IST

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi membekuk sindikat pengoplos gas 12 kilogram di Perumahan Permata Regensi Bekasi, Cibitung, Selasa (30/1).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, pelaku berinisial AH (29) ditangkap setelah melakukan aksinya sejak September 2017.

Tabung gas ukuran 12 kg hasil dari pemindahan isi gas 3 Kg dijual ke catering di sekitar Kabupaten Bekasi.

“Masyarakat yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi nonsubsidi menjadi keuntungan pelaku, padahal harga gas 3 kg dibeli dengan harga Rp 17 ribu sedangkan gas 12 kg dijual dengan harga Rp 134 ribu,” bebernya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki pikap warna abu-abu metalika berikut STNK dan kunci kontak.

Kemudian 43 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg, sembilan buah tabung gas elpiji isi ukuran 12 kg, 4 buah tabung gas elpiji isi ukuran 3 kg dan 17 buah selang regulator.

Pelaku terjerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 Ayat 2 juncto Pqsal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dan Pasal 53 Huruf D juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (dam/gob)

 

AH sudah melakukan aksinya sejak September 2017. Atas perbuatannya, AH terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News