Tempat Penyimpanan Tabung Gas Elpiji Ilegal Digerebek

Tempat Penyimpanan Tabung Gas Elpiji Ilegal Digerebek
Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. Foto: Fahmi Fajri/Bontang Post/JPNN

jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tempat penyimpanan tabung gas elpiji ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Lebak, Selasa (19/11). Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 552 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Ratusan tabung gas tersebut diperoleh di wilayah Tangerang dan Bogor. Rencananya akan diedarkan di wilayah Lebak.

Penyitaan ratusan tabung gas tersebut merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam membantu masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan gas elpiji terutama yang berukuran 3 kilogram seperti di beberapa wilayah di Indonesia.

“Ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Mapolda Banten, Jumat (22/11).

Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten masih pendalaman terhadap kasus tersebut. Kuat dugaan, kata Edy, pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya.

“Dugaan dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman,” ujarnya. (fahmi sa’i)

Ratusan tabung gas ilegal tersebut diperoleh di wilayah Tangerang dan Bogor, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lebak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News