Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru

Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru
Garis polisi di lokasi penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku sudah beroperasi menyuntik gas 3 kg menjadi gas 12 kg sejak 2018.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) ini kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain, Selasa (6/4).

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi, yakni dua titik di Meruya Utara dan di Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tiga TKP tersebut, petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 buah.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg," katanya.

Selain itu, petugas juga menyita delapan kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.

Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Pelaku mengoplos gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News