Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru

Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru
Garis polisi di lokasi penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain. (antara/jpnn)

Pelaku mengoplos gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News