Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru
Selasa, 06 April 2021 – 15:19 WIB
Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancamannya lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain. (antara/jpnn)
Pelaku mengoplos gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur