TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu

TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran pungutan yang dibebankan ke siswa hingga Rp400 ribu per siswa. Alasan pihak sekolah, uang itu untuk dana pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Kasus dilaporkan orang tua terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Mindaka 1 Kecamatan Tarub.

Padahal, Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal sudah melarang keras terhadap praktek-praktek pungutan sekolah apapun alasannya. "Terhadap adanya kasus pungutan yang dilakukan oleh salah satu SDN di Kecamatan Tarub, kami memang sudah mendapatkan laporan yang kami terima via SMS," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati SE MM Jumat (30/4) kemarin.

Dijelaskan, Dewan Pendidikan akan segera mengunjungi sekolah yang bersangkutan, terhadap kebenaran praktek tersebut. Diakui, dari awal Dewan Pendidikan sudah meminta kepada sekolah untuk tidak membebani siswa maupun orang tua siswa baik untuk kegiatan Ujian Nasional maupun pendaftaran siswa baru (PSB).

Dimyati berharap, Unas dan PSB jangan jangan dijadikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Dewan Pendidikan akan segera meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Tegal untuk menindak dan melakukan pembinaan atau sangsi terhadap sekolah yang bersangkutan.

SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News