TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
Sabtu, 01 Mei 2010 – 08:31 WIB
SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran pungutan yang dibebankan ke siswa hingga Rp400 ribu per siswa. Alasan pihak sekolah, uang itu untuk dana pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Kasus dilaporkan orang tua terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Mindaka 1 Kecamatan Tarub. Dimyati berharap, Unas dan PSB jangan jangan dijadikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Dewan Pendidikan akan segera meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Tegal untuk menindak dan melakukan pembinaan atau sangsi terhadap sekolah yang bersangkutan.
Padahal, Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal sudah melarang keras terhadap praktek-praktek pungutan sekolah apapun alasannya. "Terhadap adanya kasus pungutan yang dilakukan oleh salah satu SDN di Kecamatan Tarub, kami memang sudah mendapatkan laporan yang kami terima via SMS," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati SE MM Jumat (30/4) kemarin.
Dijelaskan, Dewan Pendidikan akan segera mengunjungi sekolah yang bersangkutan, terhadap kebenaran praktek tersebut. Diakui, dari awal Dewan Pendidikan sudah meminta kepada sekolah untuk tidak membebani siswa maupun orang tua siswa baik untuk kegiatan Ujian Nasional maupun pendaftaran siswa baru (PSB).
Baca Juga:
SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi