TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu

TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
Jenis sanksi bisa sampai sampai pencopotan jabatan. "Kalau memang yang bersangkutan (Kepala sekolah, red) tidak bisa dibina baik oleh Dikpora maupu oleh pihak Inspektorat," tambahnya.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal, Drs Syamsuri Al Raniri mengaku, terhadap kejadian pungutan UASBN yang dilakukan oleh salah satu sekolah SD di wilayah Tarub tersebut, pihaknya memang sudah melakukan pembinan. Bahkan sekolah juga sudah mengembalikan uang pungutan tersebut kepada masing-masing orang tua siswa. Untuk pelaksanaan UASBN, tambahnya, hal itu memang sudah dianggarkan melalui APBD I dan APBD II. Untuk itu, tidak dibenarkan kalau sekolah kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.

Dimyati mengatakan, temuan di satu sekolahan itu membuktikan kalau praktek pungutan masih terus terjadi, yang kemungkinan juga terjadi di  beberapa sekolah di Wilayah Kabupaten Tegal. (cw3/sam/jpnn)

SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News