Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka
Rabu, 18 Januari 2017 – 23:31 WIB

Ilustrasi. Foto: shuterstock
Penyidik hingga saat ini masih terus mengusut kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan kerjasama dengan sindikat lain.
Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman empat tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang menyasar keluarga yang tengah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban