Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka

Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka
Ilustrasi. Foto: shuterstock

Penyidik hingga saat ini masih terus mengusut kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan kerjasama dengan sindikat lain.

Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman empat tahun penjara. (Mg4/jpnn)


 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang menyasar keluarga yang tengah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News