Teganya..Belum Siap Punya Momongan, Bayi Dibuang
Senin, 14 November 2016 – 09:59 WIB

Jainur dan Rohma, pelaku pembuang bayi. Foto: JPG/Jawa Pos
Pasutri itu dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Dia (Rohma, Red) memang membela diri kalau sebenarnya tidak ingin membuang anaknya. Namun, kami punya bukti, biar nanti hakim yang memutuskan," tegas dia. (did/c11/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pelaku pembuang bayi laki-laki di gudang rongsokan dekat Pasar Wiyung pada Sabtu lalu akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku