Teganya..Belum Siap Punya Momongan, Bayi Dibuang
Senin, 14 November 2016 – 09:59 WIB
Pasutri itu dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Dia (Rohma, Red) memang membela diri kalau sebenarnya tidak ingin membuang anaknya. Namun, kami punya bukti, biar nanti hakim yang memutuskan," tegas dia. (did/c11/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pelaku pembuang bayi laki-laki di gudang rongsokan dekat Pasar Wiyung pada Sabtu lalu akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?