Teganya..Belum Siap Punya Momongan, Bayi Dibuang

Teganya..Belum Siap Punya Momongan, Bayi Dibuang
Jainur dan Rohma, pelaku pembuang bayi. Foto: JPG/Jawa Pos

Pasutri itu dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.

"Dia (Rohma, Red) memang membela diri kalau sebenarnya tidak ingin membuang anaknya. Namun, kami punya bukti, biar nanti hakim yang memutuskan," tegas dia. (did/c11/fal/flo/jpnn)


SURABAYA - Pelaku pembuang bayi laki-laki di gudang rongsokan dekat Pasar Wiyung pada Sabtu lalu akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News