Tegas! APTI dan Partai Golkar Menolak Pasal-pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan

Tegas! APTI dan Partai Golkar Menolak Pasal-pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Petani Tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak adanya selipan pasal-pasal tentang pertembakauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Pasal tersebut menyebutkan, rokok atau tembakau disamakan dengan narkoba.

Tembakau memberikan nilai positif dan menguntungkan negara sementara narkoba membahayakan kesehatan sekaligus merugikan negara.

“Kalau narkoba itu tidak ada nilai ekonominya. Narkoba jelas merugikan pemakai dan negara. Kalau tembakau dan industri rokok, ada nilai ekonomi dan nilai  sosialnya. Beda jauh sekali. Inikan ada industri tembakaunya dan inikan jelas yang namanya tembakau itu ada dampak positifnya untuk negara, ada menyumbang devisa negara, dan menyumbang kepentingan negara,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR Firman Subagyo.

Firman mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat kebijakan dengan mengambil keputusan atas gugatan judicial review bahwa tanaman tembakau itu adalah tanaman halal bukan tanaman haram.

Bahkan, ketika ada anggota masyarakat yang menggugat industri rokok agar tidak boleh memasang iklan, gugatan itu dibatalkan MK alias ditolak.

“Semua produk yang resmi ada izin dan sebagainya itu adalah hak asasi manusia. Jadi, tidak ada satupun yang dilanggar industri rokok maupun tembakau apalagi petani tembakau,” papar Firman Subagyo.

Menurut Firman, seharusnya pemerintah berkeberatan dengan adanya sisipan pasal yang menyamakan rokok atau tembakau dengan narkoba di RUU Kesehatan.

Tembakau memberikan nilai positif dan menguntungkan negara sementara narkoba membahayakan kesehatan sekaligus merugikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News