Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis

Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Semarang dan Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus barang milik negara (BMN).

Kantor Bea Cukai Semarang, melaksanakan pemusnahan BMN berupa berupa rokok ilegal yang merupakan hasil 16 kali penindakan selama periode Juni hingga Desember 2020 lalu.

Pemusnahan itu dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang yang selanjutnya dilakukan di TPA Jatibarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan, barang yang dimusnahkan yaitu 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,7 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar yang terdiri dari nilai cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto dalam siaran persnya, Jumat (26/11).

Sementara itu, Bea Cukai Kualanamu juga memusnahkan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan yang bertempat di area tempat penimbunan sementara (TPS) PT MSA di Deli Serdang.

Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya handphone (HP), peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sukucadang kendaraan.

"Jika ditotal nilainya mencapai Rp 933.928.000,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris.

Bea Cukai Semarang dan Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News