Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
Jumat, 26 November 2021 – 21:45 WIB
Elfi menerangkan BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020.
Adapun barang tersebut seperti barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Ada juga barang yang melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Semarang dan Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka