Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
Jumat, 26 November 2021 – 21:45 WIB

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN). Foto: Bea Cukai
Elfi menerangkan BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020.
Adapun barang tersebut seperti barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Ada juga barang yang melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Semarang dan Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya