Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Medan dan Kudus

Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Medan dan Kudus
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: dok Bea Cukai

Menurut dia, pemusnahan di Medan itu merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang lartas berupa balepress, yang berisi pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 bale dan 415 koli.

"Terdapat obat-obatan dan alat kesehatan sebanyak 5.228 package, barang elektronik dan spareparts 2.400 package, dan barang olahan makanan 5.580 package. Selain itu, terdapat bidang cukai berupa rokok ilegal sebanyak 3,4 juta batang dan minuman keras ilegal 1.112 liter,” jelas Firman.

Sementara di Kudus, Jateng, Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal seberat 8 ton, Rabu (17/11).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021.

Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Firman menjelaskan bahwa pemusnahan di Kudus 4,7 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 31 ribu batang sigaret kretek tangan (SKT), 2 karung etiket, 2 karung plastik OPP, 2 buah alat pemanas, dan 1.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,17 miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT),” sambungnya.

Firman pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang-barang ilegal, karena terdapat ancaman sanksi.

Bea Cukai terus akan melakukan pengawasan dan penindakan yang ketat. “Kami sosialisasikan kembali bahwa legal itu mudah. Urus perizinan ke Bea Cukai, kami siap melayani,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di kawasan Medan dan Kudus.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News