Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Medan dan Kudus
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di kawasan Medan dan Kudus.
Pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk program Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal, baik yang dilakukan mandiri maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dari berbagai sektor.
“Kami melakukan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, distribusi jasa ekspedisi, pengiriman menggunakan kendaraan, hingga penggerebekan tempat-tempat produksi, dan penimbunan rokok ilegal,” kata Firman dalam siaran persnya, Kamis (18/11).
Bea Cukai Medan melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021, Selasa (16/11).
Pemusnahan itu merupakan hasil sinergi pengawasan antara Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Kuala Tanjung bersama Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut dan Lantamal Belawan.
Pemusanahan itu dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Negeri, Karantina Pertanian, dan awak media.
Firman menjelaskan bahwa perkiraan nilai barang yang dimusnahkan merupakan Rp 3,57 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3,45 miliar.
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di kawasan Medan dan Kudus.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal