Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:50 WIB
“Jadi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor