Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:50 WIB

Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Foto: dok Bea Cukai
“Jadi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya