Tegas, Bu Risma Berikan Sanksi untuk Kadispora
Rabu, 04 November 2020 – 19:52 WIB

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya
"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Afghani Wardhana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan