Tegas! Dian Sastro Protes Keras Revisi KUHP

Tegas! Dian Sastro Protes Keras Revisi KUHP
Dian Sastro. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - DIAN Sastrowardoyo menyampaikan protes terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (revisi KUHP). Dia menilai banyak poin yang sangat meresahkan dalam revisi tersebut.

Lewat akunnya di Instagram, Dian Sastro menulis ulang bunyi petisi penolakan terhadap revisi KUHP yang dibuat Tunggal Pawesti. Dia menilai beberapa pasal dalam revisi KUHP absurd alias ngaco.

"DPR dan pemerintah bentar lagi akan sahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah buru-buru sahkan RUU KPK, sekarang mereka mau sahkan RKUHP," ungkap Dian Sastro, Jumat (20/9).

"'Apa ngaruhnya sih buat gue?'Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap 'kriminal', sambungnya.

Pemain film Aruna dan Lidahnya itu lantas membeberkan sejumlah poin revisi KUHP yang dinilai tidak jelas.

Seperti pasal tentang perkosaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden dan dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'.

"Coba 'hukum yang hidup di masyarakat' itu apa? Gak jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Gak bener banget kan," jelas Dian Sastro.

"Terus ya soal koruptor, hmmm, direvisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun," lanjut ibu dua anak itu.

Dian Sastro protes terhadap revisi KUHP yang di dalamnya ada beberapa pasal tidak jelas pengaturannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News