Tegas, Gereja Dilarang Terima Bantuan dari Parpol
jpnn.com - KUPANG - Gereja Katolik dilarang menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari partai politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Larangan telah disampaikan kepada seluruh pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang.
Menurut Uskup Agung Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Mgr Petrus Turang larangan untuk menjaga netralitas gereja dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Kami sudah mengingatkan seluruh pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan apa pun dari partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024."
"Hal ini dilakukan dalam menjaga netralitas lembaga gereja," ujar Uskup Agung Mgr Petrus Turang saat melakukan rekoleksi pra-paskah di aula Gereja St Yosep Naikoten, Kupang, Kamis (23/3).
Rekoleksi pra-paskah di aula Gereja St Yosep Naikoten mengangkat tema 'Keadilan ekologis seluruh ciptaan, makin mengasihi dan lebih peduli'.
Relokasi pra-paskah dihadiri para tokoh awam Katolik, politikus, pemuda Katolik, wartawan Katolik, Vox Poin NTT, WKRI serta PMKRI.
Dia mengatakan umat harus memiliki kepedulian dalam perpolitikan, tetapi para pemimpin dalam gereja seperti pastor paroki, biarawan dan biarawati, penting untuk tidak masuk dalam kegiatan politik praktis partai yang dilakukan partai politik.
Gereja dilarang menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari partai politik, begini alasannya.
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK