Tegas, Gereja Dilarang Terima Bantuan dari Parpol
Kamis, 23 Maret 2023 – 19:59 WIB
"Apabila melakukan hal seperti itu, menjadi awal terjadinya nepotisme, kolusi dan korupsi," kata Mgr Petrus Turang. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gereja dilarang menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari partai politik, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas