Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok

Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok
Pertemuan antara Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow dengan jajaran Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dan manajemen PT Conch North Sulawesi Cement terkait keberadaan TKA ilegal. Foto: Kemenkumham

Sebab surat ITAS dan ITK akan diterbitkan jika sudah mendapat rekomendasi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun, bila TKA tersebut tidak dapat menunjukkan bukti ITAS dan ITK, Kanim Kotamobagu akan mendeportasi mereka.

Selain itu, kata Dodi, ratusan TKA yang bermasalah di Bolmong juga akan diboyong ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado yang memiliki kapasitas 100 orang. “Jika ditempatkan di Ruang Detensi Kanim Kotamobagu yang memiliki tempat terbatas, tentu akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali terus melakukan tindakan tegas terhadap


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News