Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang

Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Novel agar Gus Nur tidak mengalami nasib serupa dengan Ustaz Maaher.

"Kami akan terus meminta penangguhan penahanan agar Gus Nur tidak di-Maaherkan. Mengingat kondis tahanan Bareskrim sudah tidak memanusiakan manusia," pungkasnya.

Adapun perkara yang menyeret Gus Nur tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard S Simalango.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTube miliknya. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News