Kuasa Hukum Minta Gus Nur Dihadirkan, Jika Tidak, Walkout

Kuasa Hukum Minta Gus Nur Dihadirkan, Jika Tidak, Walkout
Ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Kazinudin (kiri) saat memberikan keterangan seusai hakim menunda persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2).

Adapun alasan hakim ketua Toto Ridarto menunda sidang lantaran dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan hari ini absen alias tak hadir.

Dua saksi tersebut ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Kazinudin mengultimatum jaksa dengan mengancam bakal walkout jika kliennya tak dihadirkan di ruang sidang.

Dalam sidang sebelumnya, Gus Nur hanya memberikan keterangan lewat virtual.

"Kami tim penasehat hukum konsisten, kami tidak akan hadir, walkout dari persidangan sampai Gus Nur bisa dihadirkan dalam persidangan," katanya seusai sidang, Selasa.

Ahmad mengeklaim sudah memberikan surat permohonan kepada pihak pengadilan baik secara formil maupun materiel.

Menurutnya, atas dasar itu, tidak ada alasan untuk tak menghadirkan terdakwa Gus Nur di persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur, Selasa (9/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News