Kuasa Hukum Minta Gus Nur Dihadirkan, Jika Tidak, Walkout

Kuasa Hukum Minta Gus Nur Dihadirkan, Jika Tidak, Walkout
Ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Kazinudin (kiri) saat memberikan keterangan seusai hakim menunda persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur, Selasa (9/2).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News