Tegas, Jatim Sanksi ASN Liburan Keluar Kota Saat Imlek

Tegas, Jatim Sanksi ASN Liburan Keluar Kota Saat Imlek
Kepala BKD Jatim Nur Kholis. (ANTARA/Fiqih Arfani)

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nur Kholis mengingatkan ASN (aparatur sipil negara) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.

"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/2) pagi.

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang melaggar akan dikenai sanksi sesuai aturan.

"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Jatim itu.

Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.

Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur.

"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai Covid-19," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

BKD Jatim akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang liburan di momen libur Hari Raya Imlek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News