Tegas, Jatim Sanksi ASN Liburan Keluar Kota Saat Imlek
Kamis, 11 Februari 2021 – 09:38 WIB
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKD Jatim akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang liburan di momen libur Hari Raya Imlek.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru? Penuntasan Honorer Bakal Tertunda
- Fakta-Fakta Penembakan yang Meneror Warga Jatim, Baca Nomor 4 Bikin Geram
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas? tetapi Ada yang Janggal, Calo Gencar Incar Honorer
- Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN