Tegas, Kapolres Jaksel Bantah Kriminalisasi Ahmad Dhani

Tegas, Kapolres Jaksel Bantah Kriminalisasi Ahmad Dhani
Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan (baju putih). Foto: mg1/jpnn

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.

Dhani ditetapkan tersangka karena cuitan di akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Polres Jaksel sempat diduga melakukan kriminalisasi terhadap Dhani. Penetapan tersangka disebut terlalu dipaksakan.

Namun, hal ini langsung ditepis Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan. Menurut dia, penyidik telah melakukan proses yang sesuai aturan.

“Kami ini kan polisi semua disumpah. Jadi kami akan melakukan tindakan yang sesuai aturan,” kata dia ketika ditemui di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).

Iwan menyebutkan, selaku kapolres, dia menjamin anak buahnya akan bertindak sesuai aturan yang ada.

“Kami menjalankan tugas saja, sudah sesuai prosedur. Tentu kami juga teguh hak asasi manusia,” tegas dia.

Diketahui, Dhani yang juga pentolan Band Dewa 19 ini telah dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News