Tegas, Ketua MKD Berkomitmen Jaga Kehormatan DPR

Tegas, Ketua MKD Berkomitmen Jaga Kehormatan DPR
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (ketiga dari kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo seusai sosialisasi hak, tugas, dan wewenang DPR di kantor DPRD Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9). Tampak hadir Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja. Foto: Friederich Batari

Adang menegaskan hal yang penting adalah MKD tidak akan membiarkan hal-hal yang berkaitan dengan etika dan kehormatan.

“Kenapa (karena) semua itu demi kehormatan anggota dewan sendiri,” tegas Adang.

Dalam acara ini tampak hadir Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta wakik ketua ada anggota DPRD Klaten, Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Hak Imunitas

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun juga RI melakukan sosialisasi tentang tugas dan wewenang MKD DPR serta hak imunitas DPR dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Klaten, Polres Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Klaten serta Kejaksaan Negeri Klaten.

“Tentu saja kedatangan kami ke sini untuk memberikan sosialisasi tentang MKD terutama tentang etika dan sebagainya yang berhubungan juga dengan anggota DPRD,” ungkap Adang Daradjatun.

Adang menjelaskan perlu adanya persamaan persepsi terutama dengan pihak penegakan hukum tentang batas-batas hukum dan sebagainya terhadap anggota dewan. Hal itu menyangkut hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.

Adang dalam paparannya menjelaskan hak imunitas DPR tercantum dalam pasal 20A (3) UUD 1945.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan berkomitmen menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News