Tegas, Ketua MKD Berkomitmen Jaga Kehormatan DPR
Kamis, 14 September 2023 – 14:05 WIB
Pasal tersebut menyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
“Namun meskipun anggota DPRD atau saya sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas itu, sepanjang itu masalah pidana maka silakan ditindaklanjuti, tetapi apabila ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan dalam arti diberitahu, begini-begini dan sebagainya, kami ingin ada kerja sama yang baik antara DPR dengan aparat penegak hukum,” ujar Adang.(fri/jpnn)
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan berkomitmen menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia