Tegas, KPU Mengingatkan Jajaran Jangan Pernah Memotong Hak Petugas KPPS
jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan KPU se-Indonesia tidak memotong hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.
"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1).
Menurut dia, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.
"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024.
Hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.
"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal, tetapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," paparnya.
KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU RI mengingatkan KPU se-Indonesia agar jangan pernah memotong hak-hak petugas KPPS yang akan bertugas di Pemilu 2024.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas