Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PURWOREJO - Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Terdakwa Abdullah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pemgadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim ketika dihubungi di Semarang, Senin, mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News