Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.(antara/jpnn)

Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News