Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu
Senin, 29 Januari 2024 – 19:12 WIB
Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.(antara/jpnn)
Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda