Tegas, KSAL Yudo Akan Pecat Prajurit TNI AL yang Menganiaya Juniornya

Tegas, KSAL Yudo Akan Pecat Prajurit TNI AL yang Menganiaya Juniornya
Prajurit Korps Marinir TNI AL. Ilustrasi. Foto: Dispenal

jpnn.com, SORONG - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan akan memecat prajurit TNI AL yang terbukti menganiaya juniornya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

KSAL Yudo menyampaikan hal itu pada Selasa (19/7) kepada seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL terkait Prada Mar Sandi Darmawan yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh beberapa orang seniornya di Sorong.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono membenarkan terkait berita viral di medsos Prada Mar Sandi Darmawan anggota Kipan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3 Sorong yang meninggal dunia akibat mendapat penganiayaan dari seniornya dan memastikan pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat.

Awal kejadian pemukulan terjadi pada hari Kamis, 7 Juli 2022 di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.

Saat itu korban diduga melakukan pencurian ATM milik satu angkatan di barak Barak Kompi C Yonif 11 Mar sehingga korban dianiaya oleh seniornya yang berjumlah 6 orang.

Semenjak kejadian pemukulan hingga tanggal 15 Juli 2022,  korban dirawat secara intern di Barak Kompi C oleh senior-seniornya. Namun, karena kondisi makin memburuk, korban dibawa ke BK Koarmada III selanjutnya dirujuk ke RSAL dr. Oetojo Kota Sorong.

Kemudian pada hari Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT Prada Mar Sandi Darmawan dievakuasi ke Ruang UGD dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3.

Selanjutnya dilaksanakan penanganan medis oleh Dr. Ravensca (dokter jaga).

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memastikan akan memecat prajurit TNI AL yang terbukti menganiaya juniornya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News