Tegas, Polisi Tembak Pelaku Persekusi di Serang

Tegas, Polisi Tembak Pelaku Persekusi di Serang
Dua pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan ponsel. Keduanya pernah mendekam Lapas Kelas II A Serang dan bebas pada 2009 dan 2017.

“Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya kami sangkakan melanggar berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata Indra. (fahmi sai)


Tidak hanya menelanjangi kedua korban, para pelaku bahkan sampai menyebar foto korban di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News