Tegas, Polisi Tembak Pelaku Persekusi di Serang
Sabtu, 07 September 2019 – 10:29 WIB
Dalam catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan ponsel. Keduanya pernah mendekam Lapas Kelas II A Serang dan bebas pada 2009 dan 2017.
“Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya kami sangkakan melanggar berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata Indra. (fahmi sai)
Tidak hanya menelanjangi kedua korban, para pelaku bahkan sampai menyebar foto korban di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Umat Kristen Yerusalem Dipersekusi Kelompok Yahudi, Polisi Israel Tutup Mata
- Klaim Dipersekusi, Donald Turmp Merasa Terlalu Kuat, Tak Bisa Dilawan
- Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
- Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
- Karaoke Buka di Bulan Ramadan, 2 Wanita Pemandu Lagu Ditelanjangi