Tegas! Polri Ancam Pidanakan TKI yang Tolak Isolasi

Tegas! Polri Ancam Pidanakan TKI yang Tolak Isolasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan sejumlah surat telegram secara serentak pada Sabtu (4/4). Surat telegram itu dikeluarkan menyikapi pandemi virus corona yang sedang terjadi di Indonesia.

Salah satunya adalah telegram yang mengatur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang. Dalam telegram dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Listyo Sigit Prabowo, polisi bisa memidanakan TKI yang menolak isolasi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram itu. “Diharapkan ada isolasi (dilakukan TKI),” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (6/4).

Menurut dia, para TKI harus patuh akan aturan yang sudah dikeluarkan yakni terkait isolasi mandiri. “Ini untuk kebaikan dirinya sendiri dan orang lain,” sambung Argo.

Adapun sejumlah poin yang dimuat dalam telegram itu adalah unit reserse di semua wilayah wajib mendata para TKI yang berasal dari negara pandemi corona.

Khusus di pintu masuk pelabuhan, bandara udara, pos lintas batas darat, setiap anggota reserse wajib mendampingi pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba atau TKI.

Kemudian, apabila ada yang menolak melakukan isolasi, maka TKI itu bisa dipidana karena melanggar Pasal 90 sampai Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Jajaran reserse juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan penyelanggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Karantina terkait pelaksanaan di lapangan. (cuy/jpnn)

Dalam telegram dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Listyo Sigit Prabowo, personel Polri bisa memidanakan TKI yang menolak isolasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News