Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu
Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III.
Tak hanya itu, Bambang juga menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III kepada beberapa pihak.
“Ada tiga upaya hukum secara paralel dilaksanakan oleh PTPN III dan PTPN VII yaitu Peninjauan Kembali, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta Gugatan Bantahan yang kesemuanya telah teregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sampai dengan saat ini masih dalam proses persidangan," papar Bambang.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan kecewa kepada PN Blambangan Umpu.
Dalam beberapa kesempatan, dia sudah mengingatkan kepada para pihak untuk tidak memaksakan diri melakukan tindakan meskipun dari unsur penegak hukum.
“Secara hukum kami sangat taat. Tetapi jika langkah-langkah hukum yang dilakukan para penegak hukum terindikasi sarat kepentingan, sebaiknya jangan semena-mena. Sebab, dalam kasus ini persoalannya sangat gamblang. Kami adalah pemilik sah sejak 1984 tahu-tahu 2012 ada perusahaan lain yang mengambil. Anehnya, pengadilan memenangkan yang mengambil tanpa hak,” ucap Sasmika.(chi/jpnn)
PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Penuhi Kebutuhan Gula Masyarakat, PT SGN Segera Giling Tebu Petani
- Begini Strategi Awal PalmCo Pasca-Efektif KSO & Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
- Amankan Aset Negara, PTPN III Gandeng TNI AD
- PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah, Jangan Sampai Ketinggalan!