Tegaskan Garap Samad Lagi, Buwas: Jangan Lagi Ada UU di Balik Ya...

Tegaskan Garap Samad Lagi, Buwas: Jangan Lagi Ada UU di Balik Ya...
Abraham Samad. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tak mempersoalkan surat Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat ketua nonaktif KPK Abraham Samad terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan masalah etik. Bareskrim memastikan itu tidak akan bisa menghentikan proses penyidikan yang sudah menjerat Samad sebagai tersangka tersebut.

"Iya, kalau begitu nanti saya bikin undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan tidak boleh begitu dong," sindir Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (26/6).

Dijelaskan Budi, persoalan etik tidak pernah menggugurkan pidana. Menurut dia, etik itu bersifat internal sehingga silahkan saja kalau memang Ruki mengganggap kasus Samad itu persoalan etik.

"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan dibalik-balik, jangan lagi ada undang-undang yang di balik ya," kata pria yang karib disapa Buwas ini.

Karenanya, kasus Samad itu tetap akan diproses secara pidana. Hasil pemeriksaan Samad, Rabu (24/6), memang belum lengkap. Karenanya, Budi menegaskan, anak buahnya akan kembali menggarap Samad dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas supaya bisa segera dikirim kepada kejaksaan.

"Nanti (Samad) akan diperiksa lagi," tegas jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.

Dia menyatakan, sebelumnya memang Samad belum pernah diperiksa. Karenanya, pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka saat itu Samad hanya diklarifikasi tentang keterangan para saksi-saksi yang sudah digarap sebelumnya.

"Itu yang ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.

JAKARTA - Bareskrim Polri tak mempersoalkan surat Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki yang menyatakan bahwa kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News