Tegaskan Status Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD Ancam Perkarakan Pemecah Organisasi

Tegaskan Status Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD Ancam Perkarakan Pemecah Organisasi
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPP Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) menegaskan bahwa Hariara Tambunan masih ketua umum yang sah organisasi tersebut.

"HIPAKAD adalah organisasi yang telah terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK NOMOR AHU-0014530.AH.01.07 Tahun 2017. TANGGAL 10 OKTOBER 2017 dan SK MENKUMHAM RI NOMOR. AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 di mana disebutkan Ketua Umumnya adalah Hariar Tambunan SE SH," ujar Hariara Tambunan dalam keterangan tertulis yang dirilis DPP HIPAKAD, Rabu (10/2).

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pencabutan mandat Hariara sebagai ketua umum yang disampaikan sejumlah pendiri HIPAKAD baru-baru ini.

DPP HIPAKAD menegaskan bahwa Hariara masih ketua umum yang sah. Pasalnya, AD/ART HIPAKAD mengatur bahwa pergantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui Munas atau Munaslub, bukan pencabutan mandat.

Lebih lanjut, DPP HIPAKAD mengancam pihak-pihak yang berusaha menciptakan perpecahan di dalam organisasi.

"Baik itu pengurus aktif maupun tidak aktif dan para pihak di luar HIPAKAD, akan dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutup pihak HIPAKAD. (dil/jpnn)

DPP Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) menegaskan bahwa Hariara Tambunan masih ketua umum yang sah organisasi tersebut


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News