Tegaskan UU APBN Tak Dibarter Dana untuk Lapindo

Tegaskan UU APBN Tak Dibarter Dana untuk Lapindo
Tegaskan UU APBN Tak Dibarter Dana untuk Lapindo
Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) poin (a) tertuang alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan itu mencakup tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, dan Desa Ketapang. Pemerintah memberikan bantuan kepada korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto memastikan tidak ada pembicaraan soal Lapindo dalam Rapat Badan Anggaran mengenai APBNP tahun 2013 itu Untuk penanganan kasus Lapindo dilakukan oleh dua pihak. Mereka adalah pihak pemerintah dengan swasta.

Setya mengaku tidak mengetahui mengenai dana Rp 155 miliar di APBNP tahun 2013. "Enggak tahu saya. Kalau itu yang berkaitan dengan penanganan oleh pemerintah kita tidak ikut campur," ujarnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 pada saat Rapat Paripurna, Senin (17/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News