Tegaskan UU APBN Tak Dibarter Dana untuk Lapindo

Tegaskan UU APBN Tak Dibarter Dana untuk Lapindo
Tegaskan UU APBN Tak Dibarter Dana untuk Lapindo
JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 pada saat Rapat Paripurna, Senin (17/6). Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, pengesahan APBNP tahun 2013 itu dilakukan murni untuk masyarakat.

"APBNP 2013 ini adalah untuk kepentingan rakyat," kata Sutan saat dihubungi, Selasa (18/6).

Karenanya Sutan membantah anggapan adanya barter dalam proses pengambilan keputusan atas RUU APBN Perubahan 2013. Termasuk, dugaan barter antara Partai Demokrat dengan Golkar sehingga dalam APBN Perubahan ada tambahan dana Rp 155 miliar untuk korban Lumpur Lapindo. "Ini tidak ada kaitannya dengan keuntungan parpol tertentu," ucap Ketua Komisi VII DPR itu.

Pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp 155 miliar guna memberikan bantuan terhadap korban lumpur Lapindo. Hal itu terdapat dalam Pasal 9 APBNP tahun 2013. Dalam Pasal 9 ayat (1) betuliskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 pada saat Rapat Paripurna, Senin (17/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News