Teguran yang Tidak Sakti Buat Freeport

Teguran yang Tidak Sakti Buat Freeport
Teguran yang Tidak Sakti Buat Freeport



JAKARTA - Kamis ini (14/1), seharusnya menjadi batas waktu bagi PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk menyampaikan nilai divestasi saham 10,64 persen. Jika belum mengirim juga, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah menyiapkan surat teguran untuk perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) itu.


Itu adalah surat teguran yang kedua. Surat pertama sudah dilayangkan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono pada pertengahan November 2015. Menurut aturan, setiap 90 hari perusahaan yang belum menyampaikan divestasi harus ditegur. ''Nggak ada (tambahan waktu), saya beri surat peringatan,'' ujarnya.


Meski demikian, surat tersebut bisa jadi tidak sesakti yang dibayangkan. Bambang mengakui, tidak ada batas waktu kapan divestasi harus dilakukan dalam aturan. Jadi, tiap 90 hari proses pengiriman surat teguran akan disampaikan kepada Freeport Indonesia.


Dia masih yakin bahwa PT FI segera menyampaikan nilai divestasi. Alasannya, informasi yang didapat akhir tahun lalu menyebut perusahaan sedang mengalkulasi. Entah berapa lama proses itu berlangsung. ''Tidak ada (batas waktu). Kita lihat saja besok (hari ini, Red),'' ucapnya.


Saat disinggung soal harga komoditas tambang yang menurun, Bambang tidak mau berandai-andai lebih jauh. Apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli saham 10,64 persen itu. Dia memilih menunggu dulu berapa harga yang ditawarkan kepada pemerintah.


''Iya, mereka menawarkan berapa akan kami lihat,'' katanya. Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memastikan apakah pemerintah mengambil saham itu atau tidak. Namun, Kementerian BUMN sudah memberikan sinyal positif bahwa Antam dan Inalum akan membeli saham tersebut. Jadi, pemerintah nanti punya 20 persen saham PT FI.


Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno kembali mengatakan niatannya untuk mengambil alih saham itu. Apalagi, tambang Freeport disebut Rini masih berpotensi sangat besar. Selain itu, kementerian sudah menggabungkan kekuatan perusahaan tambang dengan target akhir tahun.


''Kalau memang ada divestasi, kami siap (mengelola),'' katanya. Rini juga sudah punya Tim Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan yang bertugas mengoordinasikan, mengkaji, dan merumuskan berbagai langkah bisnis. Nah, Rini ingin tim itu nanti juga menganalisis dan mengevaluasi. (dim/c15/tia/pda) 


JAKARTA - Kamis ini (14/1), seharusnya menjadi batas waktu bagi PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk menyampaikan nilai divestasi saham 10,64


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News