Tekan Angka Putus Sekolah, Ini Saran Mendikbud

Tekan Angka Putus Sekolah, Ini Saran Mendikbud
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Sedangkan bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Pada penerapan program zonasi, Kemendikbud telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga dapat mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melaksanakan PPDB.

Aplikasi tersebut juga telah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Dengan ini maka pada tahun mendatang dapat memungkinkan siswa SMA dan SMK sudah 100 persen menggunakan UNBK. (esy/jpnn)

 


Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, bisa diterima di pendidikan kesetaraan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News