Tekan Konsumsi Rokok, Pemerintah Diminta Tinjau Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) perlu dilakukan secepatnya.
Menurut Olivia, simplifikasi semakin relevan di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.
“Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap akan mengurangi variasi harga rokok di pasaran, terutama yang harganya terlalu murah. Sehingga, ketika harga rokok naik, perokok tidak bisa dengan mudah berpindah ke rokok yang lebih murah, karena variasinya lebih sedikit,” tutur Olivia.
CISDI berharap, peta jalan simplifikasi yang pernah diimplementasikan oleh pemerintah pada 2018 dapat dijalankan kembali secara bertahap.
Terlebih, simplifikasi juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Tahun ini waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan simplifikasi. Karena selain membantu pengendalian konsumsi, simplifikasi golongan juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai yang juga diperlukan untuk pemulihan ekonomi,” ujar dia.
Olivia juga memaparkan kerumitan struktur tarif cukai justru membuka peluang pabrikan besar untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif cukai yang lebih murah.
Terpisah, ekonom Faisal Basri mengatakan pemerintah seharusnya bisa melakukan terobosan agar rokok semakin tidak terjangkau.
Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) perlu dilakukan secepatnya.
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis