Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha

Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha
Bea Cukai Jakarta melakukan monitoring ke beberapa tempat penjual eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Senin (30/11). Foto: Humas Bea Cukai.

Untung menjelaskan pencatatan dan pelaporan LACK-11 sudah wajib dilakukan sejak 1 Mei.

Namun, kata Untung, dari 790 pengusaha yang memiliki NPPBKC, baru 50 TPE yang sudah melakukan pencatatan melalui Exsis Online.

“Setelah kegiatan ini diharapkan dapat bertambah. Seharusnya, sudah semua TPE melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11 melalui aplikasi exsis online,” harapnya.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Bea Cukai Didit Rudy Setyawan mengimbau seluruh pengusaha memiliki komitmen yang sama untuk menekan peredaran MMEA ilegal.

“Melalui pencatatan dan penyampaian LACK-11 di aplikasi cukai online, kami dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta,” ungkap Didit.

Didit melanjutkan, melalui portal pengguna jasa, pengusaha dapat mengakses beberapa aplikasi pelayanan cukai online dan billing online bila ada pembayaran yang harus dilakukan.

“Semua yang sudah memiliki NPPBKC, wajib melakukan registrasi di cukai online,” katanya.

Ia menambahkan, walaupun bukan pembayar cukai, penting bagi pengusaha TPE patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal.

TPE harus patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News