Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha
Untung menjelaskan pencatatan dan pelaporan LACK-11 sudah wajib dilakukan sejak 1 Mei.
Namun, kata Untung, dari 790 pengusaha yang memiliki NPPBKC, baru 50 TPE yang sudah melakukan pencatatan melalui Exsis Online.
“Setelah kegiatan ini diharapkan dapat bertambah. Seharusnya, sudah semua TPE melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11 melalui aplikasi exsis online,” harapnya.
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Bea Cukai Didit Rudy Setyawan mengimbau seluruh pengusaha memiliki komitmen yang sama untuk menekan peredaran MMEA ilegal.
“Melalui pencatatan dan penyampaian LACK-11 di aplikasi cukai online, kami dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta,” ungkap Didit.
Didit melanjutkan, melalui portal pengguna jasa, pengusaha dapat mengakses beberapa aplikasi pelayanan cukai online dan billing online bila ada pembayaran yang harus dilakukan.
“Semua yang sudah memiliki NPPBKC, wajib melakukan registrasi di cukai online,” katanya.
Ia menambahkan, walaupun bukan pembayar cukai, penting bagi pengusaha TPE patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal.
TPE harus patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka