Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif
Minggu, 18 Oktober 2020 – 08:05 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menyatakan bahwa Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.
Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.(jlo/jpnn)
Pengamat menilai teknologo ride hailing akan mampu mengoptimalkan potensi dan pengembangan teknologi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Bersama BenihBaik, Grab Menyalurkan Donasi Rp 1,5 Miliar Kepada 8 Komunitas
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Mastercard Berdayakan UMKM Melalui Kemitraan Grab dan BenihBaik
- Indeks Konsumen Digital Dukung Capaian Indonesia Emas 2045
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh