Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif
Minggu, 18 Oktober 2020 – 08:05 WIB

Logo Grab. Foto: Grab
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menyatakan bahwa Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.
Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.(jlo/jpnn)
Pengamat menilai teknologo ride hailing akan mampu mengoptimalkan potensi dan pengembangan teknologi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- BLK 2025 Sukses Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO