Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen

Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen
Pajak. Foto: JPNN

 ”Mengenai sanksi administrasi sebelumnya tidak dijalankan,” tambah Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama. (far)

 

 

 

 


JAKARTA- Ini peringatan serius bagi para wajib pajak. Penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) bakal dikenai sanksi dua persen per bulan dari total


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News