Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf

Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah). Foto: Aristo/JPNN.com

"Apa tanggung jawab PLN kepada konsumen dengan kejadian ini, apakah cukup sekadar minta maaf atau direksinya mundur sebagai bentuk tanggung jawab. Kinerja PLN patut dipertanyakan mengapa tidak mampu mengantisipasi berbagai kendala teknis yang terjadi," katanya.

Sarman berharap Menteri BUMN Rini Sumarno dapat mengevaluasi peristiwa padamnya listrik dan segera menata direksi PLN yang definitif untuk pelayanan lebih baik dan profesional. (gir/jpnn)


Karena ketika konsumen terlambat membayar tagihan listrik akan mendapat denda, listrik PLN padam mendadak cukup lama, tidak ada sanksi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News