Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya
Selasa, 21 Maret 2017 – 02:53 WIB

Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN
Prihananto menambahkan, kampanye ini sudah menjadi agenda rutin KPP Pratama Ternate tiap tahun.
Baca Juga:
“Tujuannya memberikan edukasi dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan. Untuk memudahkan wajib pajak, penyampaian SPT dilakukan secara online melalui program e-filing. Bisa diakses melalui laman djponline.pajak.go.id,” imbuhnya. (tr-05/onk)
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno meminta wajib pajak segera memenuhi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta