Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru
Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:34 WIB
Pengajuan SIM baru, lanjut Darji, tentu akan melalui ujian seperti semula, yakni mengikuti ujian tertulis dan praktik. Polri juga memberlakukan peraturan baru. Mengacu pada Pasal 65 ayat 1, peserta ujian teori dinyatakan lulus jika dapat menjawab dengan benar minimal 70 persen. Ini juga ada perubahan, sebelumnya ujian teori dinyatakan lulus ketika peserta mendapat skor 60 persen. Sekarang meningkat standar minimal lulus menjadi 70 persen.
"Ada kenaikan standar kelulusan. Dimaksudkan agar peserta yang memiliki SIM, betul-betul lulus dengan kriteria menguasai teori dan praktik berkendara. Ini salah satu bukti cinta Polri terhadap masyarakat, tidak mau memberikan SIM kepada masyarakat yang belum mampu mengemudi di jalan," ujarnya.
Dua peraturan baru ini, sambung Darji, akan diaplikasikan kepada semua jenis SIM, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan besar lainnya.
Darji menambahkan, guna mensosialisasikan peraturan baru itu, Satlantas Polres Ciko sudah mempersiapkan puluhan spanduk yang akan dipasang di beberapa titik strategis.
CIREBON- Jangan menunda jika masa berlaku SIM hampir habis. Segera datangi kantor urusan SIM di Polres setempat untuk melakukan perpanjangan. Terhitung
BERITA TERKAIT
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Ada Kursus Komputer untuk Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK di Daerah Ini, Gratis
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkot Tangerang, Jatmiko: Hasilnya Luar Biasa, Sebagian Besar Lulus