Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru
Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:34 WIB
CIREBON- Jangan menunda jika masa berlaku SIM hampir habis. Segera datangi kantor urusan SIM di Polres setempat untuk melakukan perpanjangan. Terhitung 22 November 2012, jika perpanjangan SIM melewati masa berlaku, meski telat satu hari, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Asep Edi Suheri, melalui Kasat Lantas Polres Ciko, AKP Parlan menerangkan, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, kini Polri memberlakukan Pasal 28 ayat 2.
Baca Juga:
Isinya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk semakin memperjelas ketentuan, diberlakukan pula Pasal 28 ayat 3. Isinya jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, maka harus mengajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki, dengan memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
"Jadi kalau sebelumnya meskipun masa berlaku SIM sudah habis, tetapi masih dalam hitungan maksimal satu tahun, bisa dilakukan perpanjangan. Tapi sekarang, telat satu hari saja, pemohon harus mengajukan aplikasi SIM baru," terang Kasat Lantas didampingi Baur Sim Polres Ciko, Aiptu Darji, kemarin (23/10).
CIREBON- Jangan menunda jika masa berlaku SIM hampir habis. Segera datangi kantor urusan SIM di Polres setempat untuk melakukan perpanjangan. Terhitung
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara