Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket

Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
SLEMAN - Penumpang yang menjadi korban dalam musibah anjloknya Kereta Prambanan Ekspress (Prameks) di KM 13,5, Tirtomartani, Kalasan bisa sedikit bernafas lega. PT KAI Daerah Operasional (Daops) VI Jogjakarta siap untuk memberikan asuransi kepada penumpang.

Asalkan, mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Yaitu dengan menyertakan tiket sebagai bukti jika mereka memang benar penumpang Prameks yang anjlok di Tirtomartani, Kalasan tersebut. "Wajib untuk disertakan. Sebisa mungkin tiket harus ada," tandas Kepala Humas PT KAI Daops VI Eko Budiyanto kemarin (23/10).

Eko menegaskan, kepemilikan tiket tersebut bukan hanya bukti sebagai penumpang Prameks. Tapi, juga bukti pembayaran asuransi. "Jadi sangat sulit kalau tanpa ada tiket untuk  mengklaimkan asuransi atas kecelakaan tersebut," sambung Eko.

Atas kecelakaan tersebut, banyak penumpang yang mengaku kehilangan tiket. Ini karena sesaat setelah kereta anjlok dari rel, banyak penumpang yang histeris dan berebut keluar. Saat keluar ini, mereka lupa untuk membawa tiket.

SLEMAN - Penumpang yang menjadi korban dalam musibah anjloknya Kereta Prambanan Ekspress (Prameks) di KM 13,5, Tirtomartani, Kalasan bisa sedikit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News